Tugas Pokok Guru
Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018
Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15
Tahun 2018.
Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Tugas pokok guru tersebut dilakukan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur
(PAUD), dan pendidikan formal mulai TK-SMA/K, dan SLB. Tugas Pokok Guru Sesuai
Permendikbud 15 Tahun 2018.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru memiliki 5 (lima) kegiatan pokok.
Kegiatan pokok pertama adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan,
yang dilakukan melalui kegiatan.
1. Mengkaji kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program
kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
2. Manyusun program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
3. Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau rencana pelaksanaan
pembimbingan sesuai standar proses.
Kegiatan pokok kedua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Kegiatan kedua ini merupakan pelaksanaan dari Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran terpenuhi apabila guru mata pelajaran paling
sedikit mengajar 24 jam dan paling banyak 40 jam Tatap Muka/minggu. Sedangkan
pelaksanaan pembimbingan oleh Guru BK atau TIK dengan membimbing paling sedikit
5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Kegiatan pokok ketiga adalah menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil
pembelajaran atau pembimbingan. Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga aspek yaitu sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Kegiatan pokok keempat adalah membimbing dan melatih peserta didik.
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik melalui
kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. Tugas Pokok Guru
Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.
Terkahir kegiatan pokok kelima adalah melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Tugas
tambahan yang diemban oleh guru memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar.
Artinya tugas tambahan dari guru disetarakan dengan jam mengajar tatap
muka/minggu.
Tugas tambahan Guru
dan Ekuivalensinya
Guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah,
ketua program keahlian, kepala perpustakaan, laboratorium, dan kepala bengkel.
Dalam menjalankan tugasnya diekuivalensikan dengan mengajar sebanyak 12 jam
tatap muka/minggu.
Sedangkan bagi Guru BK atau TIK, tugas tambahan di atas diekuivalensikan dengan
membimbing 3 (tiga) rombongan belajar per tahun.
Bagi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau pendidikan
terpadu beban tugasnya diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka/minggu.
Pemberian tugas tambahan tersebut diberikan kepada guru untuk pemenuhan
beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Ttugas tambahan
bagi guru dalam rangka memenuhi beban kerja, dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya atau satminkal.
Sedangkan tugas tambahan lain yang diakui ekuivalensinya terkait dengan
pemenuhan beban kerja adalah wali kelas, pembina OSIS, dan pembina
ekstrakurikuler. Selain itu menjadi koordinator PKB, PKG, koordinator BKK pada
SMK dan penilai PKG dengan nilai ekuivalensi 2 jam tatap muka/minggu.
Tugas tambahan dengan nilai ekuivalensi 1 jam tatap muka/minggu
diberikan kepada guru piket dan ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama. Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.
Guru yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi profesi tingkat
Nasional 3 jam, Provinsi 2 jam, Kabupaten/Kota 1 jam tatap muka/minggu.
Bagi anda yang membutuhkan Permendikbud 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dapat mengunduhnya di
SINI.
Demikianlah informasi terkait Tugas Pokok Guru Sesuai Permendikbud terbaru
2018. Mudah-mudahan bermanfaat bagi semua pihak baik guru, kepala sekolah,
pengawas maupun praktisi pendidikan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar