Jumat, 13 September 2019

PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI 1 TAMBAHREJO


Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri 1 Tambaharejo .kecamatan Gadingrejo .kabupaten  Pringsewu
Nomor             :   
Tentang           :   PERATURAN AKADEMIK  SD NEGERI  1 TAMBAHREJO
                            KECAMATAN  GADINGREJO  KAB. PRINGSEWU



PERATURAN AKADEMIK  SD NEGERI 1 TAMBAHREJO
KECAMATAN  GADINGREJO  KAB. PRINGSEWU

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.   Peraturan Akademik  merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan pengayaan, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD Negeri 1 kecamatan Gadingrejo  Kabupaten Pringsewu
2.   Peraturan Akademik  merupakan  ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang dimiliki sekolah untuk kegiatan belajar.
3.   Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru kelas dan guru mata pelajaran.
4.   Siswa SD Negeri 1 kecamatan Gadingrejo  Kabupaten Pringsewu adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri 1 kecamatan Gadingrejo  Kabupaten Pringsewu
5.   Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.   Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan pembelajaran.
7.   Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8.   Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 2.


BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

1.   Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85% dari  total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2.   Setiap siswa harus hadir dan mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelasbaik teori maupun praktik.
3.   Ketidakhadiran karena sakit, harus ada keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dantidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal ini.
4.   Ketidakhadiran siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian

1.   Naskah ulangan harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.   Ulangan harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KompetensiDasar (KD) atau lebih.
3.   Ulangan harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian dan uraian) dan atau tes lisan.
4.   Ulangan harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik materi/KD  (lihat pasal 7 peraturan ini).
5.   Jumlah soal disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6.   Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
7.   Peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8.   Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

1.      Naskah ulangan tengah semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.   Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.   Cakupan materi ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
4.   Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5.   Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.


Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

1.   Naskah ulangan akhir semester disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.   Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3.   Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4.   Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.   Untuk mata pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir semester praktik.
6.   Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
7.   Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.


Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas

1.   Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
2.   Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.   Cakupan materi Ulangan Kenaikan Kelas  meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.   Ulangan Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5.   Jumlah soal pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik materi.
6.   Hasil ulangan Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah pelaksanaan.

Pasal 7
Penilaian Praktik

1.   Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.   Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.   Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang  disusun dalam penjabaran RPP.
4.   Instrumen dan prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan ketentuan  yang berlaku.


Pasal 8
Penilaian Akhlak

1.   Penilaian akhlak  harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2.   Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3.   Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.   Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan  yang berlaku.
5.   Hasil penilaian akhlak dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.


Pasal 9
Penilaian Kepribadian

1.   Penilaian kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2.   Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
3.   Pelaksanaan penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan pribadi yanf berkarakter.
4.   Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.   Hasil penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.


Pasal 10
Ujian Sekolah

1.   Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
2.   Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.   Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


Pasal 11
Ujian Nasional

1.   Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.   Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas

1.   Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas VI semester ganjil dan genap.
2.   Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.   Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4.   Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari dalam satu tahun pelajaran
5.   Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.

Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I – Kelas V

1.   Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2.   Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
3.   Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4.   Tidak hadir tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.   Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6.    Mata pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM

Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :

1.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3.   Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4.   Lulus Ujian Nasional.

Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional

1.    Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
2.    Nilai sekolah (S) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.    Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
4.    NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN) dan 40% nilai sekolah (S).
5.    Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan

BAB V
HAK PESERTA DIDIK  MENGGUNAKAN FASILITAS

 Pasal 16
Perpustakaan

1.  Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2.   Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.   Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.   Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5.   Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

Pasal 17
Laboratorium Komputer

1.   Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
2.   Siswa melakukan praktik di laboratorium dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.   Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.      Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.   Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3.   Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.


Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas

1.   Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
2.   Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
3.   Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.


Pasal 20
Konsultasi dengan konselor

1.   Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.   Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.   Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.   Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor







BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 21
1.   Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.   Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.


Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian


Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di
:
Tambahrejo
Pada tanggal
:
…. Juli 2019

Kepala SD Negeri  1 Tambahrejo
Kecamatan  Gadingrejo
Kabupaten  Pringsewu





.FX. MIYANTO,S.Pd.
NIP.    19600125 197910 1 001



 unduh  DISINI






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 KISI-KISI PTS GANJIL TAHUN PELAJARAN 2020/2021  Dapat di lihat disini