Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri 1 Tambaharejo .kecamatan Gadingrejo .kabupaten
Pringsewu
Nomor :
Tentang : PERATURAN
AKADEMIK SD NEGERI 1 TAMBAHREJO
KECAMATAN GADINGREJO KAB. PRINGSEWU
PERATURAN AKADEMIK SD NEGERI 1 TAMBAHREJO
KECAMATAN GADINGREJO KAB. PRINGSEWU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Akademik
merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan
ulangan,ujian sekolah dan ujian nasional, remedial dan
pengayaan,
kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak lainnya bagi siswa SD
Negeri 1 kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
2. Peraturan Akademik
merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak siswa menggunakan fasilitas yang
dimiliki sekolah
untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi
kepada guru kelas dan guru mata
pelajaran.
4. Siswa SD
Negeri 1 kecamatan
Gadingrejo Kabupaten Pringsewu adalah anggota masyarakat yang
sedang mengikuti proses pendidikan di SD Negeri 1 kecamatan Gadingrejo Kabupaten
Pringsewu
5. Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
6. Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 kegiatan
pembelajaran.
7. Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester 1 .
8. Ulangan
Kenaikan Kelas
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester 2.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Tingkat kehadiran siswa dalam mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dari guru minimal adalah 85%
dari total jumlah tatap muka dan total jumlah tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir dan
mengikuti dengan aktif pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelasbaik teori maupun
praktik.
3. Ketidakhadiran karena sakit, harus ada
keterangan dari orang tua secara tertulis atau surat keterangan dokter dantidak diperhitungkan dalam ketentuan yang diatur dalam ayat
(1) pasal ini.
4. Ketidakhadiran
siswa karena sebab lain harus ada surat keterangan dari orang tua atau wali
murid/ wali siswa dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari dalam satu tahun.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1. Naskah ulangan
harian disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun
periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian.
2. Ulangan
harian dilaksanakan oleh guru kelas dan atau guru mata
pelajaran setelah menyelesaikan satu KompetensiDasar (KD) atau lebih.
3. Ulangan
harian minimal berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif (isian
dan uraian) dan atau tes lisan.
4. Ulangan
harian dapat juga berupa praktik atau berupa penilaian kinerja sesuai dengan
karakteristik materi/KD (lihat pasal 7 peraturan ini).
5. Jumlah soal
disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman materi.
6. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya.
7. Peserta
didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus mengikuti kegiatan remedial.
8. Kegiatan
remidial dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1. Naskah ulangan tengah
semester disusun
oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun
periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian.
2. Ulangan tengah
semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada
setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9
minggu kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan materi ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah
semester berupa tes tertulis berbentuk objektif dan subjektif.
5. Hasil ulangan tengah
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1. Naskah ulangan akhir
semester disusun
oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah harus tersusun
periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian.
2. Ulangan akhir
semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama pada
setiap tingkat/kelas untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester gasal.
3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
4. Ulangan
akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda (PG),
isian singkat, dan soal uraian.
5. Untuk mata
pelajaran tertentu dilaksanakan ulangan akhir semester praktik.
6. Jumlah soal pada
setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta
karakteristik materi.
7. Hasil ulangan
akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah
pelaksanaan.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1. Ulangan
kenaikan kelas disusun oleh guru kelas dan atau guru mata pelajaran dan sudah
harus tersusun periode pelaksanaannya bersamaan saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian.
2. Ulangan Kenaikan
Kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan materi Ulangan Kenaikan
Kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh
kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4. Ulangan
Kenaikan Kelas berupa tes tertulis berbentuk soal objektif dan subjektif
yang berupa soal pilihan ganda (PG), isian singkat, dan soal uraian.
5. Jumlah soal
pada setiap jenjang kelas disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman serta karakteristik
materi.
6. Hasil
ulangan Kenaikan Kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah
pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. Penilaian
praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian
praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan
penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang
yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan
prosedur penilaian praktik disusun dan dikembangkan oleh guru berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1. Penilaian akhlak harus dilakukan oleh semua guru kelas maupun semua guru mata pelajaran .
2. Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang memiliki ranah afektif.
3. Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun
dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Hasil penilaian akhlak
dilaporkan kepada guru Pendidikan Agama.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian
kepribadian semua guru kelas dan semua guru mata pelajaran.
2. Pelaksanaan penilaian akhlak disesuaikan
dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
3. Pelaksanaan
penilaian kepribadian diharapkan mampu memberikan umpan balik bagi pembentukan
pribadi yanf berkarakter.
4. Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Hasil
penilaian kepribadian dilaporkan kepada guru PKn.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata
pelajaran.
2. Ujian sekolah
meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata
pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan
pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional
adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang merupakan kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan
pelaksanaan ujian nasional
mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN
KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas
1. Mempunyai
nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di
kelas VI semester ganjil dan genap.
2. Nilai
kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga
mata pelajaran.
3. Kehadiran
siswa minimal 90 % dari total hari efektif dalam setahun.
4. Tidak hadir
tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 5 hari
dalam satu tahun pelajaran
5. Mempunyai
nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Pasal 13
Ketentuan Kenaikkan Kelas I –
Kelas V
1. Mempunyai nilai
seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas
I sampai kelas V semester ganjil dan genap.
2. Nilai
kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata
pelajaran.
3. Kehadiran
siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
4. Tidak hadir
tanpa keterangan (alpha) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5. Mempunyai
nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata
pelajaran matematika, IPA dan
bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 14
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan :
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran:
a. Kelompok mata pelajaran agaa dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran estetika, dan
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
3. Lulus Ujian
Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
4. Lulus Ujian
Nasional.
Pasal 15
Kelulusan Ujian Nasional
1.
Peserta didika dinyatakan lulus Ujian Nasional jika dapat memenuhi
kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan perolehan nilai sekolaha (S).
2.
Nilai sekolah (S) diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Sekolah
dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60%
untuk nilai ujian sekolah (US) dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan perdasarkan nilai akhir (NA)
4.
NA diperoleh dari rata-rata gabungan nilai S dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 60% nilai ujian nasional (UN)
dan 40% nilai sekolah (S).
5.
Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan
BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Perpustakaan
1. Setiap siswa secara
otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2. Setiap siswa
berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa
berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar
mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran / piket.
5. Setiap siswa
berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata
pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
Pasal 17
Laboratorium Komputer
1. Setiap siswa
berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam
pelajaran TIK.
2. Siswa
melakukan praktik di laboratorium dibawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam
melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap siswa
berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru
mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa
dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru
mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan
mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. Setiap siswa berhak mendapat
layanan konsultasi dengan wali/guru kelas.
2. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali/guru kelas.
3. Layanan konsultasi dengan wali/guru kelas
terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
1. Setiap siswa berhak mendapat
layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan
konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun
masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak mendapat
layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
1. Setiap siswa yang berprestasi di
bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa berprestasi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk
dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 24
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di
|
:
|
Tambahrejo
|
|
Pada tanggal
|
:
|
…. Juli 2019
|
|
|
|
|
|
Kepala SD Negeri 1 Tambahrejo
Kecamatan Gadingrejo
Kabupaten Pringsewu
|
|
.FX. MIYANTO,S.Pd.
NIP. 19600125 197910 1 001
|